Sedikit berbagi informasi, semoga bermanfaat. Terimakasih untuk bapak Atok yang telah share infonya.
*****)I(*****
Sekolah kebangsaan di Malaysia sama dengan sekolah negeri di Indonesia. Sekolah kebangsaan di Malaysia terdiri dari Sekolah Rendah dan Sekolah Menengah. Sekolah Rendah Kebangsaan (SRK atau secara tidak resmi disebut Sekolah Kebangsaan, SK) setara dengan SD di Indonesia dengan masa belajar 6 tahun dan Sekolah Menengah Kebangsaan (SMK) setara dengan SMP dan kelas 2 SMA dengan masa belajar 5 tahun jika mengambil ijazah SPM. Syarat masuknya adalah usia sekolah, SD (7-12 tahun). Untuk masuk SRK tidak selalu harus melalui kelas 1, tapi sesuai umur. Jika anak kita umur 10 tahun maka otomatis masuk ke kelas 4. Darjah dipakai pada SRK untuk istilah kelas dan tingkat untuk SMK, karena kelas menunjukkan seorang siswa di ruang mana misalkan kelas 4.3 berarti darjah 4 berada di kelompok ke-3 dari 4.1 s/d 4.8 misal.
Prosedur pendaftaran adalah sebagai berikut :
1. Pergi ke PPD (pejabat pelajaran daerah) = Diknas tingkat II.
disana kita bilang mau mendaftarkan anak masuk ke sekolah rendah/menengah. Nanti kita akan diberi borang (formulir) sebanyak 3 eksemplar dan sebuah senarai dokumen yang mesti dilengkapi, misal sijil (surat) lahir, copy paspor ayah-ibu-anak, dsb
2. ketiga borang kita isi dengan lengkap dan disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan
3. kita pergi ke sekolah yang kita tuju dan menemui Guru Besar (SRK) atau Pengetua (SMK) = Kepala Sekolah, untuk minta persetujuan dan tanda tangan.
4. Berkas yang telah ditanda tangani kita bawa ke Jabatan Pelajaran Negeri (Diknas tingkat I). Misal di selangor ada Jabatan Pelajaran Negeri (JPN) Selangor di Shah Alam.
5. Kita tunggu pemprosesan berkas, 1-2 minggu berkas akan dibawa ke kementerian, jika diluluskan maka surat menyurat akan diuruskan oleh Jabaran Pelajaran Negeri (1-2 minggu bahkan bisa lebih) kita tunggu surat dari Jabatan Pelajaran Negeri, surat akan diposkan ke rumah kita.
6. Jawaban kelulusan dari kementerian via JPN kita bawa ke bank untuk membuat bayaran via bank draft. sekarang RM240/tahun (SMK) dan RM120/tahun (SRK).
7. Surat JPN dan bank draft kita bawa ke PPD bagian pembayaran untuk ditukar dengan resit.
8. Surat JPN dan Resit PPD kita bawa ke PPD bagian surat-menyurat untuk dimintakan surat pengantar pembuatan visa
9. Surat JPN, Resit PPD, surat pengantar pembuatan visa PPD kita bawa ke sekolah, kita tunjukkan untuk minta surat akuan pelajar.
10. Pergi ke Imigressen Negeri (KL di Jl Duta, Selangor di PKNS Shah Alam) kaunter pertanyaan atau penyediaan borang untuk minta borang dan persyaratan pembuatan visa. *)
11. Isi dengan lengkap borang dan persyaratan serta ambil nomor antrian.
12. pergi ke kaunter visa pelajar sesuai dengan nomor antrian.
13. Kita akan diberi surat bukti pemrosesan visa. disitu tertera tanggal berapa kita harus kembali kesana.
14. pada tanggal yang ditetapkan kita bawa paspor asli anak dan bayar visa RM15+RM60=RM75. Jika visa anak kita masih panjang maka kita harus memotong visa untuk ditukar dengan visa pelajar, pemotongan RM15 dan dilakukan di imigressen tempat visa itu dibuat atau di imigressen Putrajaya (presint 2).
15. paspor anak yang sudah ada visa, surat JPN, resit PPD dibawa ke PPD bagian surat-menyurat untuk dibuatkan surat pengantar ke sekolah
16. Surat pengantar dari PPD diserahkan ke sekolah, sekolah akan membagi kelas dan beberapa hal terkait dengan persekolahan
17. Anak boleh masuk ke kelas.
catatan:
setiap tahun langkah ke-6 s/d 17 harus dilakukan untuk memperpanjang visa anak.
*)no 10. pengambilan borang bisa dilakukan sebelumnya, tidak harus no 1-9 siap.