Hal Itu diungkapkan oleh Ketua DPP PKS Bidang Buruh, Petani dan Nelayan, Martri Agoeng di Kantor DPP PKS, Jalan Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (18/12/2011).
Martri mengatakan, permasalahan yang dihadapi buruh migran Indonesia justru sering disebabkan ketidaktegasan undang-undang yang belaku selama ini dalam memberikan perlindungan. Revisi ini menjadi penting untuk mengakhiri permasalahan buruh migran Indonesia tersebut.
“PKS akan all out mengawal Revisi UU 39 tahun 2004, untuk melindungi buruh migran dan mengakhiri permasalahan yang dialami mereka selama ini,” ujar Agoeng.
Momentum Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 18 Desember ini, menurutnya, harus menjadi penyemangat bagi seluruh stake holder buruh migran untuk membenahi sistem perlindungan dan penempatan yang berlaku.
“Selama ini sistem perlindungan dan penempatan TKI carut marut. Alhamdulillah, Jumat (16/12/2011) kemarin sudah disetujui oleh DPR bahwa revisi undang-undnag ini masuk dalam Prolegnas 2012, jadi pas momentumnya bersamaan dengan Hari Buruh Migran Internasional,” jelas anggota Komisi IX FPKS ini.
Ada beberapa poin krusial yang akan akan diperjuangkan PKS, salah satunya masalah perekrutan buruh migran. Kedepan PKS mengusulkan hal ini harus dilaksanakan oleh aparat pemerintahan tingkat desa/kelurahan. Karena selama ini perekrutan tersebut banyak dilakukan secara ilegal oleh calo.
“PKS akan memperjuangkan pemutusan rantai percaloan buruh migran dengan memberikan wewenang kepada aparat pemerintahan desa atau kelurahan. Disana akan diminimalisir pemalsuan data, serta aparat harus memberikan penjelasan yang benar tentang lowongan kerja di luar negeri disertai dengan kontrak kerja yang terperinci,” imbuhya.
Selain itu, Martri mengatakan, PKS akan memperjuangkan agar sistem penempatan yang berbiaya tinggi selama ini dapat ditekan sedemikian rupa. Bahkan jika diperlukan, pemerintah memberikan subsidi pembiayaan. “Metode pelatihan TKI atau buruh migran ini juga harus menjamin bahwa mereka yang berangkat adalah mereka yang betul-betul siap, dan semua hal ini harus diatur dengan jelas dalam UU ini,” tambah Martri.
Hal lain yang menjadi perhatian PKS adalah masalah perlindungan buruh migran yang sering menghadapi kendala di luar negeri. Pemerintah harus mempunyai standar perlindungan yang jelas dan tegas terhadap buruh migran yang bermasalah.
“Harus ada peraturan yang tegas dan jelas terhadap buruh migran yang bermasalah. Peran negara dan peran kantor perwakilan RI di luar negeri dalam memberikan perlindungan kepada buruh migran harus tegas dan jelas dimasukkan dalam RUU ini,” kata politisi asal Jawa Tengah ini.
Kedepannya, PKS menurut Martri akan mendorong pengiriman buruh migran ke luar negeri semuanya harus menempati sektor formal dengan meningkatkan tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat. “Oleh karena itu PKS sangat mendukung wajib belajar 12 tahun untuk segera dilaksanakan,” pungkasnya.
0 ulasan:
Catat Ulasan